Abstract
Penelitian ini menganalisis framing media terkait penolakan dan penerimaan Rohingya sebagai pengungsi di Indonesia. Penelitian berfokus pada framing liputan berita yang dikeluarkan UNHCR dan Pemerintah Kabupaten Aceh (Pemkab Aceh), serta media lain yang secara eksplisit menyuarakan penolakan terhadap kehadiran Rohingya. Analisis konten digunakan sebagai pendekatan utama untuk menyelidiki bagaimana isu ini disajikan dan diekplorasi lebih jauh dalam media sehingga perbedaan media teramati dalam menggambarkan topik ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNHCR memandang Rohingya sebagai entitas yang berhak diterima di Aceh, berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan keyakinan bahwa kehadiran mereka tidak akan mengeksploitasi kondisi di Aceh. Di sisi lain, framing berita yang menolak kehadiran Rohingya berasal dari alasan justifikasi ketidakpartisipan Indonesia dalam penandatanganan konvensi pengungsi, yang diartikan sebagai dasar bahwa Indonesia tidak berkewajiban menerima Rohingya. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh untuk penanganan bencana banjir memperkuat alasan penolakan, didampingi dengan tuntutan tegas dari Pemerintah Kabupaten Aceh kepada pemerintah Indonesia untuk merespons kebijakan ini. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan akan pemahaman mendalam terhadap dinamika framing media yang mampu membentuk opini publik dan memengaruhi kebijakan pemerintah terkait isu kemanusiaan dalam konteks lokal, regional, bahkan internasional.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.