Abstract
Latar belakang: Sektor fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, umumnya lebih rentan terhadap resistensi antimikroba. Karena jenis pelayanan kesehatan dan pasien yang bervariasi, serta kemungkinan penggunaan antimikroba yang intensif secara berkelanjutan. Resisten antimikroba dianggap sebagai ancaman kesehatan global dan nasional. Penerapan program antimicrobial stewardship diperlukan untuk mengurangi kemunculan dan penyebaran resistensi antimikroba di lingkungan rumah sakit. Sebagai tenaga kesehatan, Farmasi menjalankan antimicrobial stewardship melalui pelayanan kefarmasian sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO). Tujuan: Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi SPO Penggunaan Antimikroba Pengendalian Khusus (Restriksi) di RSUD Tabanan guna meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di RSUD Tabanan. Metode: Studi ini merupakan studi deskriptif, data diperoleh melalui wawancara dengan Kepala IFRS RSUD Tabanan, studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, serta didukung dengan teori-teori lain yang relevan. Hasil: SPO Penggunaan Antimikroba Pengendalian Khusus (Restriksi) di RSUD Tabanan perlu diperbaharui karena ditemukan beberapa hal yang tidak relevan dengan peraturaran perundang-undangan terbaru di Indonesia. Kesimpulan: SPO Penggunaan Antimikroba Pengendalian Khusus (Restriksi) di RSUD Tabanan disusun ulang sesuai dengan peraturaran perundang-undangan terbaru. Disertai dengan pembaharuan daftar jenis antimikroba kategori restriksi, formulir penggunaan antimikrobaa pengendalian khusus, dan prosedur distribusi antimikroba kategori restriksi dari petugas kesehatan ke pasien.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have