Abstract

Abstrak—Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk pembangunan nasional, yang pemungutannya dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya, seringkali terdapat perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak dalam memahami peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan sengketa pajak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana kedudukan Pengadilan Pajak di Indonesia? Kendala-kendala apakah yang menghambat proses penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak? Penelitian ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan hukum masyarakat khususnya mengenai pengadilan pajak dan dapat terwujudnya Pengadilan Pajak yang profesional, independen, dan terpercaya. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Kedudukan Pengadilan Pajak berada dalam dua (2) lembaga yaitu pembinaan teknis-yudisial oleh Mahkamah Agung sedangkan pembinaan organisasi, keuangan, dan administrasi oleh Kementrian Keuangan. Adanya dualisme ini menyebabkan banyak pihak yang meragukan kemandirian dan independensi Pengadilan Pajak. 2) Kendala-kendala dalam proses penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak adalah tempat kedudukan Pengadilan Pajak yang hanya ada di Ibukota Negara dan adanya sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen ) jika banding wajib pajak dikabulkan sebagian atau ditolak.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call