Abstract
Konsep ekonomi dalam agama Buddha dengan fokus pada Suttapiṭaka, filsafat ekonomi Buddha, perbandingan dengan ekonomi kapitalis, dan pandangan terhadap pengumpulan kekayaan. Agama Buddha memberikan panduan melalui konsep mata pencaharian benar, yang mencerminkan delapan unsur Jalan Mulia, dengan penekanan pada usaha yang jujur, keterampilan, dan non-eksploitasi. Metode penelitian menggunakan studi pustaka dari artikel jurnal, buku relevan, dan kitab suci Agama Buddha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ekonomi dalam Suttapiṭaka mencerminkan nilai-nilai etika untuk menciptakan harmoni dan mengurangi penderitaan. Ajaran Buddha mendorong kesederhanaan, menolak kekerasan, dan mengedepankan kemurahan hati dalam praktik ekonomi. Dalam perbandingan dengan ekonomi kapitalis, artikel menyoroti perbedaan mendasar dalam prinsip dan tujuan. Ekonomi kapitalis menekankan pengejaran kekayaan sebagai tujuan utama, sedangkan ekonomi Buddha mengadvokasi keseimbangan antara kesejahteraan materi dan spiritual, serta pemberdayaan kesejahteraan bersama. Pandangan Buddhis terhadap pengumpulan kekayaan menekankan pada pengurangan penderitaan dan perlindungan diri dari perbuatan tercela. Implikasi penelitian ini adalah memberikan landasan bagi masyarakat dalam mengelola kekayaan dengan etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi, serta memberikan kontribusi pada pemahaman ekonomi Buddha dalam konteks praktik sehari-hari dan dunia bisnis.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: PATISAMBHIDA : Jurnal Pemikiran Buddha dan Filsafat Agama
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.