Abstract

Pelanggaran penangkapan ikan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) oleh kapal penangkap ikan dan Coast Guard China, yang merugikan ekonomi dan melanggar hak kedaulatan Indonesia serta mengganggu keamanan maritim, menjadi penyebab krisis Laut Natuna Utara. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mendeskripsikan upaya Indonesia dalam memberantas illegal fishing di sana. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif, menggunakan strategi analisis data kualitatif, dan mengambil data sekunder dari kajian literatur dan internet. Teori kerjasama regional oleh K.J. Holsti dan Hans J. Morgenthau serta gagasan keamanan maritim oleh Scott Burchil dan Makmur Keliat akan digunakan untuk menganalisis isu tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa untuk mengatasi masalah kelautan secara efektif, khususnya di wilayah di mana Indonesia berada, diperlukan kerangka kerja yang kuat untuk kerja sama maritim. Korban penangkapan ikan ilegal Akibatnya, AMF mempromosikan kerja sama maritim dengan merumuskan saran yang menghasilkan perjanjian bilateral dan trilateral. Namun pendekatan ASEAN Way memiliki hambatan sehingga kurang efektif akibat perbedaan cara pandang terhadap masalah IUU Fishing di ASEAN.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call