Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Apa saja pengaturan hukum terhdapat stunting di Kabupaten Barito kuala (2) bagaimana keefektifitasan yaitu Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Barito Kuala, metode penelitian empiris, yaitu mengkaji mengenai proses penegakan dan keefektifitasan suatu perturan perundang-undangan serta hambatan dalam proses penegakan peraturan tersebut, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer, dan Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan serta studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan peraturan tentang stunting yaitu Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Stunting di Kabupaten Barito Kuala, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, tidak hanya peraturan ini saja juga ada Surat Keputusan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 188.45/462/KUM/2021 Tentang Penetapan Desa Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Serta Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022 peraturan ini yang menjadi dasar dan sandaran pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk menurunkan angka stunting di sana, namun nyatanya keefektifitasan peraturan yang ditegakkan dan program yang dijalankan bisa dikatakan tidak maksimal, dikarenakan penurunan angka stunting di Kabupaten Barito Kuala tidaklah signifikan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call