Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan yuridis normatif pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Teori Attracting dengan posisi korban dalam hubungannya dengan pelaku, artinya korban dan pelaku sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan hubungan suami istri. Teori Interpersonal attraction menjadi konsep yang penting dalam teori dan penelitian yang berkaitan dengan Viktimologi. Teori Interaksionalisme dimana adanya interaksi korban dan pelaku, dari factor waktu dan tempat berkaitan dengan orang tua kandung yang sering menitipkan anak sehingga terbangun hubungan korban dan pelaku hingga menimbulkan tindak pidana. teori kesengajaan (dollus) yang artinya menghendaki atau menyadari terjadinya suatu perbuatan Defenisi tindak pidana pencabulan terhadap anak atau tindakan beserta akibat-akibatnya yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,. Untuk tercapai suatu perlindungan dan hak-hak anak korban pemerkosaan, Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.dan Formulasi Kebijakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak Pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, perlu menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call