Abstract

Pada Proyek Makassar New Port – Paket D, terdiri dari 606 titik pancang, panjang tiang adalah 24 m, elevasi kedalaman tanah keras 19.6 m dan alat pancang yang digunakan adalah Diesel Hammer. Pemancangan ditargetkan menyelesaikan pemancangan selama 92 hari, dimulai tanggal 18 maret 2018, akan tetapi pemancangan baru dimulai pada tanggal 19 mei 2018 disebabkan perubahan tata letak bangunan serta penyelesaian bangunan Gate dan Reefer Plug untuk pengoperasian dermaga dan container yard Makassar New Port sehingga menghasilkan opsi untuk mendatangkan alat lainnya, yaitu alat Hydraulic Static Pile Driver (HSPD) yang khusus mengerjakan bangunan Reefer Plug dan alat Diesel Hammer mengerjakan bangunan Gate serta bangunan lainnya sesuai waktu yang ditargetkan tetapi alat tersebut menyelesaikan pemancangan selama 100 hari, lebih 8 hari dari waktu yang ditargetkan sehingga berdampak pada pelaksanaan pekerjaan lainnya. Produktivitas alat sangat berpengaruh terhadap waktu dan biaya, oleh karena itu dilakukan penelitian dengan meninjau alat pancang jenis lainnya yaitu alat Hydraulic Static Pile Driver (HSPD) dengan volume yang sama akan mencapai waktu yang ditargetkan bahkan lebih cepat serta lebih efisien dari segi biaya ataupun sebaliknya. Dari tinjauan waktu dan biaya menyimpulkan bahwa alat Hydraulic Static Pile Driver (HSPD) lebih efektif dari segi waktu dan lebih efisien dari segi biaya disebabkan oleh nilai produktivitas alat tersebut jauh lebih cepat 0.292 menit/meter

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.