Abstract

Isu mengenai LGBT sudah menjadi perbincangan tatanan global, penyebarannya dicapai melalui serangkaian gerakan pro-LGBT yang telah ada sejak lama. Penelitian ini bertujuan dan berfokus terhadap analisis jaringan komunikasi pada kaum LGBT di Kota Makassar dalam menggunakan aplikasi Blued dan keterhubungannya melalui Twitter. Studi ini menggunakan pendekatan interpretative phenomenological analysis (IPA) melihat kondisi dilapangan, serta menggunakan social network analysis (SNA) untuk melihat hubungan yang dihasilkan di media sosial Blued dan Twitter tentang LGBT menggunakan kata kunci LGBT Makassar, Gay Makassar, Blued Makassar. Penggunaan pendekatan ini diharapkan mampu menggali dan mengkaji lebih dalam tentang LGBT khususnya di Kota Makassar melalui Twitter dan Aplikasi Blued. Hasil penelitian dengan menggunakan Blued sebagai media live streaming dan hiburan sama dengan sejenisnya seperti Tiktok dan Bigo Live, akan tetapi Blued ini lebih diperuntukkan untuk kaum LGBT dimana mereka bisa, mengobrol melalui chat, siaran langsung, dan lain-lain, bahkan terdapat perangkingan dan tingkat selebritas dalam aplikasi tersebut, sedangkan social network analysis menunjukkan nodes 253, edges 345, degree 1.364, diameter 2, average path length 1.295. sementara analisis degree centrality 61, betweenness centrality 0,000435, 1.0, eigenvector centrality 1.0. Kata Kunci: Analisis Jaringan, LGBT, Blued, Twitter, Social Network Analysis (SNA)

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.