Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Gubernur di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur. Metode kualitatif dengan teknik purposive sampling digunakan untuk mengeksplorasi lebih dalam individu yang memiliki pengetahuan terkait topik penelitian ini. Dengan merujuk pada 7 indikator akuntabilitas dari Mardiasmo (2018), yaitu perencanaan, pengendalian, kebijakan fiskal, politik, koordinasi dan komunikasi, penilaian kinerja, dan motivasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan surat pertanggungjawaban tersebut telah melaksanakan akuntabilitas dengan cukup baik, meskipun masih terjadi keterlambatan pengajuan SPJ Perjalanan Dinas Gubernur beserta timnya. Oleh sebab itu, akuntabilitas SPJ terhadap keuangan daerah membutuhkan adanya peraturan dan pengawasan kinerja para pegawai. Dengan adanya pengawasan, maka sebagai bentuk pengendalian terhadap perencanaan yang telah dibuat pada peraturan. Hal tersebut, tentunya membutuhkan motivasi, komunikasi, dan koordinasi antar pegawai untuk terjalinnya efisiensi kinerja pegawai dalam pembuatan SPJ. Dengan demikian, integrasi indikator-indikator tersebut menjadi satu kesatuan dalam meningkatkan akuntabilitas pada penyelenggaraan SPJ Perjalanan Dinas tersebut.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call