Akhir-akhir ini ditemukan fenomena baru korupsi yang terjadi di Indonesia. Pelaku tindak pidana korupsi terdiri dari berbagai kalangan umur yang relatif masih muda dan tanpa pandang jenis kelamin. Dalam tulisan ini akan membahas persepsi mahasiswa terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Ruang lingkup artikel ini akan dibatasi pada salah satu universitas negeri di Indonesia, dalam hal ini Universitas Sriwijaya khususnya mahasiswa fakultas hukum. Sedangkan analisa yang digunakan dalam pembahasan tulisan ini yaitu diskriptif analisis. Metode penelitian yang digunakan dalam menentukan sampel yaitu random sampling, dengan menetapkan lebih kurang sepuluh persen dari populasi yang ada. Pada bagian pertama akan membahas tentang kedudukan tindak pidana korupsi di Indonesia di mata dunia begitu juga dilevel regional. Kemudian, mendiskusikan definisi persepsi dan faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi serta definisi korupsi. Hasil temuan menunjukan hampir seluruh mahasiswa mengerti apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi, akan tetapi mayoritas perilaku mereka disadari maupun tanpa disadari mempunyai kontribusi terhadap terjadinya praktek tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi bukan disebabkan karena gaji yang tidak cukup atau dorongan ekonomi tetapi sistem yang ada membuka peluang perilaku koruptif dan masih rendahnya moral bangsa dalam hal ini dikalangan generasi muda yang menjadi responden. Hal ini sangat mengkhawatirkan masa depan bangsa dan negara. Kata kunci: persepsi, mahasiswa, korupsi.
Read full abstract