The rapid growth of influencer marketing has revolutionized the way brands connect with their target audiences. However, this novel marketing strategy has also brought forth new legal challenges, particularly in consumer trust and intellectual property rights (IPRs). This study aims to bridge the gap in the current understanding of the interplay between consumer trust and IPR risks in the context of influencer marketing. Through a normative legal research method with a statutory approach, this study seeks to comprehensively examine the wider implications of influencer marketing. The research aims to contribute to developing a more robust legal framework that can effectively address the unique challenges posed by influencer marketing while fostering consumer trust and protecting intellectual property rights. The findings reveal inadequacies in the existing Indonesian legal frameworks, particularly the Consumer Protection Law, Copyright Law, and Trademark and GI Law, in addressing the unique challenges of influencer marketing. The study proposes targeted amendments to these laws, including mandatory disclosure requirements, clear guidelines on fair use and trademark usage, and stronger enforcement mechanisms to mitigate consumer trust and IPR risks. Pertumbuhan pesat pemasaran melalui influencer telah merevolusi cara mengenalkan merek berhubungan dengan audiens target mereka. Namun, strategi pemasaran baru ini juga memunculkan tantangan hukum baru, terutama di bidang kepercayaan konsumen dan hak kekayaan intelektual (HKI). Penelitian ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan dalam pemahaman saat ini mengenai keterkaitan antara kepercayaan konsumen dan risiko HKI dalam konteks pemasaran influencer. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini berupaya memberikan pemeriksaan menyeluruh terhadap implikasi luas pemasaran influencer. Penelitian ini bertujuan untuk berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum yang lebih kuat yang dapat secara efektif menangani tantangan unik yang ditimbulkan oleh pemasaran influencer sambil mendorong kepercayaan konsumen dan melindungi hak kekayaan intelektual. Temuan mengungkapkan ketidakcukupan dalam kerangka hukum Indonesia yang ada, terutama Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, dalam menangani tantangan unik pemasaran influencer. Penelitian ini mengusulkan amandemen khusus terhadap undang-undang ini, termasuk persyaratan pengungkapan wajib, pedoman yang jelas tentang penggunaan wajar dan penggunaan merek dagang, serta mekanisme penegakan yang lebih kuat, untuk mengurangi risiko kepercayaan konsumen dan HKI.
Read full abstract