Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses implementasi perbatasan darat antara Indonesia dan Timor-Leste. Kedua negara dalam Perjanjian Sementara 2005 telah berhasil menyetujui sebanyak 907 koordinat titik-titik perbatasan, atau sekitar 96 persen dari total panjang garis batas. Meskipun Indonesia dan Timor-Leste telah menyelesaikan sekitar 96 persen, pada tahun 2018, kedua negara masih menghadapi sejumlah masalah yang sulit dan kompleks. Berbagai hambatan, baik teknis maupun non-teknis, terjadi pada saat menentukan batas wilayah masing-masing negara hingga tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan teoritis diplomatik. Kemudian jenis penelitian ini menggunakan analisis dokumen dari berbagai sumber, seperti laporan resmi, laporan administratif, situs resmi lembaga pemerintah, jurnal, dan surat kabar. Hasil penelitian inimenunjukkan upaya diplomatik yang dilakukan di era pemerintahan Joko Widodo dalam menetapkan perbatasan antara wilayahIndonesia dan Timor-Leste. Diplomasi bilateral Indonesia dengan Timor-Leste dilakukan melaui jalur pertama, dimana kedua negara telah membentuk mekanisme dialog seperti Joint Ministerial Commision (JMC) tingkat Menteri Luar Negeri. Sementara di tingkat pejabat tinggi terdapat Senior Official Meeting (SOM), dan SOM Scorecard untuk memantau pelaksanaan kerjasama yang tengah berjalan. Sementara untuk isu perbatasan, terdapat Joint Border Committee (JBC) dan Technical Sub Committee on Border Demarcation and Regulation (TSC-BDR). Selanjutnya pada tahun 2017 pemerintah kedua negara sepakat untuk membentuk SeniorOfficial Consultation (SOC) untuk menyelesaikan perbatasan darat secara teknis. Pada 23 Juli 2019, kedua negara menyepakati perbatasan darat secara prinsip. Abstract: This article aims to find out the process of implementing the land border between Indonesia and Timor-Leste. The two countries in the 2005 Provisional Agreement have managed to agree on as many as 907 coordinates of border points, or about 96 percent of the total length of the border line. Although Indonesia and Timor-Leste have completed around 96 percent, by 2018, the two countries still face a number of difficult and complex problems. Various obstacles, both technical and non-technical, occurred at the time of determining the territorial boundaries of each country until 2019. This research uses descriptive qualitative methods witha diplomatic theoretical approach. Then this type of research involves the analysis of documents from various sources, such official reports, administrative reports, official government agency websites, journals, and newspapers. The results of this study show the diplomatic efforts undertaken in the era of Joko Widodo's rule in settling the border between the territory of Indonesia and Timor-Leste. Indonesian bilateral diplomacy with Timor-Leste is conducted on the first track, where the two countries have established dialogue mechanisms such as the Joint Ministerial Commission (JMC) at the level of Foreign Ministers. At the senior official level, there are Senior Official Meeting (SOM), and SOM Scorecard to monitor the implementation of ongoing cooperation. For border issues,there are Joint Border Committee (JBC) and Technical Sub Committee on Border Demarcation and Regulation (TSC-BDR). On July 23, 2019, the two countries agreed on land borders in principle.
Read full abstract