Abstract

Permohonan Pengujian Yudisial Review UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 40 terhadap Pasal 28D dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang diajukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), tertuang dalam perkara nomor : 006/PUU-I/2003, terkait dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK, dinilai oleh KPKPN telah bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, prinsip persamaan di depan hukum dan kepastian hukum, serta asas legalitas. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini berspesifikasi deskriptif analitis yang berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya, serta menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dititikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mempelajari bahan kepustakaan atau data-data sekunder yang terkumpul, berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang berkaitan dengan KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3.
 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak diterbitkannya SP3 atas suatu perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, maka tidak berakibat hukum maupun sanksi bagi KPK, melainkan hanya kecaman dari masyarakat semata.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call