Abstract

Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia membutuhkan kedisiplinan pada kehidupan sosial masyarakat. Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini sangat diperlukan disiplin yang ketat pada kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk jaga jarak. Metode ini dianggap sebagai upaya yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Desa Pinang Sebatang sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hal lain yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pinang Sebatang dalam mengurangi penyebaran Covid-19 berupa melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan juga melalui sosialisasi-sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19, serta menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call