Abstract

Kode Etik Notaris merupakan salah satu ketentuan yang mengatur sikap atau perilaku seorang Notaris dalam melaksanakan jabatannya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penetapan besarnya honorarium Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan pasal 36 UUJN besarnya honorarium juga berdasarkan atas penetapan perkumpulan (Ikatan Notaris indonesia), sebagaimana dalam Kode Etik Notaris pada pasal 3 angka (13) Kode Etik, notaris diwajibkan melaksanakan dan mematuhi ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan. Upaya meningkatkan integritas dan transparansi notaris dalam menetapkan honorarium, notaris dalam menjalankan kewenangannya sangat perlu dilakukan pengawasan sebagai bentuk wujud menjalankan tugas kewenangannya sesuai dengan aturan agar kepentingan hukum masyarakat terjaga dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang atau kesalahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Sistem pengawasan terhadap Notaris mengarah terhadap penegakan aturan-aturan hukum yang dapat membatasi ruang lingkup pada jabatan Notaris. Pentingnya pengawasan pada Notaris agar para Notaris memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur oleh undang-undang serta kode etik Notaris guna kepentingan masyarakat umum yang dilayaninya. Maka, perlunya tanggung jawab dan etika profesi serta adanya integritas dan moral yang baik sebagai syarat penting yang dimiliki oleh setiap Notaris.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.