Abstract

Peirkara tindak pidana korupsi meirupakan komponein dari tindak pidana yang luar biasa ini teintunya sulit untuk meingungkapkan peilakunya, kareina para peilaku teirseibut teintunya meimakai peiralatan-peiralatan yang sudah kompleiks dan maju yang dilakukan oleih banyak orang dalam keiadaan teirtutup, meimiliki sisteim teiratur untuk meimbeintuk suatu jaringan atau keilompok. Dalam hal ini dipeirlukan suatu cara khusus pula untuk meingeitahui peilaku keijahatan teirseibut. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk meimutus mata rantai dari tindak keijahatan korupsi itu seindiri. Dalam hal ini dapat meilakukannya deingan meiminta keisaksian dari peilaku tindak pidana. Seipeirti halnya Justicei collaborator meirupakan salah satu strateigi piranti dalam anti korupsiRumusan masalah : Bagaimana Terjadinya Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.Plg, dan Bagaimana Pandangan Hukum Pidana Islam Terhadap Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.plg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data Pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer (Al-Quran dan Hadist, KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang RI), sekunder (sumber lain yang terkait dengan objek penelitian kasus korupsi lelang jabatan yang terjadi di BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara), dan tersier (KBBI,Kamus Istilah Fiqih, Kamus Istilah Hukum, Ensiklopedia). Hasil dari kajian penelitian ini adalah penerapan saksi Justice Collaborator itu sangat penting karena seorang terdakwa yang berstatus Justice Collaborator memiliki peran yang sangat signifikan dalam meimbongkar suatu keijahatan dan teintunya dapat meinyeidiakan bukti guna meinyeireit peilaku utama dan teirsangka lainnya yang keimudian dibeirikan kepada terdakwa yang berstatus Justice Collaborator berupa remisi (peingurangan hukuman) seibagai beintuk peinghargaan teirhadap keijujurannya. Dalam konteiks hukum pidana Islam, pandangan teirhadap justicei collaborator dipeirboleihkan seilama keibeinaran informasi yang disampaikan, baik itu keibeinaran peirsonal atau keiteirangan yang dibeirikan, dapat dibuktikan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.