Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum dari upaya hukum peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa. Upaya hukum peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan dalam sistem peradilan di Indomensia dan tentunya sifatnya yang luar biasa perlu adanya pengawasan khusus dalam soal aturan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan undang-undang untuk memahami konsep tentang upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata yang seagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai usaha untuk mendekatkan masalah yang diteliti berdasarkan aturan, norma, dan kaidah yang sesuai dengan obyek yang dikaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dalam prosesnya memerlukan pembatasan yang jelas khususnya dalam perkara perdata masih memerlukan peraturan yang tegas dan jelas terkait prosedurnya dan berapa kali dapat diajukan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.