Abstract
Kredit sindikasi bertujuan memberikan pinjaman pada proyek yang memerlukan dana besar. Salah satu karakteristik kredit sindikasi adalah keterlibatan Agen Fasilitas dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, antara lain berdasarkan perjanjian menjadi satu-satunya pihak yang dapat menagih pembayaran dan mendistribusikan pembayaran kreditur. Probematika muncul manakala Agen Fasilitas tidak menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya dengan baik. Tujuan yaitu menganalisis upaya hukum kreditur peserta kredit sindikasi terhadap wanprestasi debitur tanpa melalui Agen Fasilitas dan pentingnya pengaturan Perjanjian Kredit Sindikasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Kredit Sindikasi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan perjanjian kredit pada umumnya yaitu keterlibatan Agen Fasilitas yang mewakili para kreditur dalam melakukan hubungan hukum dengan debitur. Selanjutnya upaya hukum kreditor terhadap debitur yang wanpretasi tanpa melalui Agen Fasilitas yaitu pertama dari segi pembentukan perjanjian kredit sindikasi memuat removal clause dan kedua melalui upaya gugatan dengan membatalkan Perjanjian Kredit Sindikasi sepanjang penunjukan Agen Fasilitas sehingga kreditur dapat menagih piutangnya tanpa melalui Agen Fasilitas. Pentingnya pengaturan Perjanjian Kredit Sindikasi akan berdampak positif pada meningkatkan kepastian hukum dan peningkatan kepercayaan investor dalam investasi bagi proyek-proyek strategis nasional.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.