Abstract

<p><em>Transparency implies open access for all interested parties to public information, including the village fund management system, which must be carried out with the principle of openness. The main problem of village fund management is the weak implementation of the principle of transparency of village finances. This research aims to determine the transparency of Village Fund Allocation (ADD) to support the implementation of clean government in Suko Village, Sukodono District, Sidoarjo Regency, East Java Province in 2018-2021. The research method uses a qualitative descriptive approach. Data was obtained through observation, interviews and documentation. Data validity techniques use triangulation of data sources and methods. The research results show that the principle of transparency has not been implemented comprehensively by the Suko Village Government, as evidenced by the manual nature of village governance. Apart from that, there is still no use of a web-based village financial information system, which means the community's role in monitoring village financial management is still weak.</em></p><p>Transparansi mengisyaratkan terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap suatu informasi publik, tidak terkecuali pada sistem pengelolaan dana desa yang harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan. Masalah utama pengelolaan dana desa adalah masihll lemahnya penerapanl prinsip transparansil keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mendukung pelaksanaan <em>clean government</em> di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur tahun 2018-2021. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data didapatkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip transparansi belum dijalankan secara komprehensif oleh pemerintah Desa Suko, dibuktikan dengan tata kelola pemerintahan desa yang masih bersifat manual. Selain itu, masih belum digunakan sistem informasi keuangan desa berbasis web sehingga menyebabkan peran masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa masih lemah.</p><p><strong><em> </em></strong></p><p>Transparansi mengisyaratkan terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap suatu informasi publik, tidak terkecuali pada sistem pengelolaan dana desa yang harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan. Masalah utama pengelolaan dana desa adalah masihll lemahnya penerapanl prinsip transparansil keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mendukung pelaksanaan <em>clean government</em> di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur tahun 2018-2021. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data didapatkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip transparansi belum dijalankan secara komprehensif oleh pemerintah Desa Suko, dibuktikan dengan tata kelola pemerintahan desa yang masih bersifat manual. Selain itu, masih belum digunakan sistem informasi keuangan desa berbasis web sehingga menyebabkan peran masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa masih lemah.</p><p><strong><em> </em></strong></p>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call