Abstract

Bali merupakan sebuah pulau kecil di Negara Indonesia yang terkenal dengan keindahan alam dan juga kekayaan budayanya yang masih sangat kental yang melekat pada penduduknya oleh karena itu Bali disebut juga sebagai Pulau Dewata atau Pulau Seribu Pura. Di Kabupaten Tabanan terdapat beberapa Pura Subak sebagai tempat untuk pemujaan terhadap Dewi Sri. Hal ini tidak terlepas dari julukan kota tabanan sebagai kota lumbung padi dan Dewi sri sebagai simbol dari pemberi kesejahteraan. Diantara Pura Subak yang ada, penulis tertarik untuk meneliti salah satu Pura Subak di Kabupaten Tabanan tepatnya di Desa Pakraman Piling, Kecamatan Penebel yang disebut dengan Pura Simpang. Pura ini disungsung oleh seluruh masyarakat Desa Pakraman Piling. Upacara piodalannya setiap enam bulan sekali setelah panen tiba. Pada piodalan di pura ini ada satu tradisi yang unik yakni tradisi ngider nini. Ngider nini sudah menjadi tradisi di Desa Pakraman Piling, akan tetapi belum dipahami secara jelas mengenai dasar pelaksanaan serta implikasi ngider nini ini sehingga muncul berbagai penafsiran yang berbeda tentang tradisi ngider nini karena masih didasarkan pada tradisi gugon tuwon. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut tradisi ngider nini layak untuk diteliti dalam sebuah karya ilmiah dengan judul “Tradisi Ngider Nini dalam Upacara Piodalan di Pura Simpang Desa Pakraman Piling Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan”. Tujuan penelitian ini agar didapat suatu pemahaman yang jelas tentang dasar serta implikasi dari Tradisi ngider nini.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.