Abstract
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata. Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terkhususnya coffee shop di kota-kota besar seperti di Samarinda menjadi usaha yang sangat berkembang pesat dan sangat menguntungkan. Pesatnya perkembangan coffee shop sehingga mengakibatkan banyaknya penyerapan tenaga kerja, namun beberapa tenaga kerja coffee shop bekerja melebihi jam kerja yang disepakati.Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-Undangan dan menggunakan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum yang berkaitan dengan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja. Hasil penelitian ini menjawab terkait aturan terhadap upah tenaga kerja usaha mikro, kecil dan menengah di bidang coffee shop berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja di coffee shop menurut hukum yang berlaku.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have