Abstract

Dalam mempelajari sistematika dari substansi hukum yang ada, yang dimana kita sering mendengar suatu subjek hukum dalam substansi setiap kebijakan yang ada, terdapat dua subjek hukum yang dimana ada Persoon dan rechtpersoon, fokus penelitian penulis kali ini adalah mengenai hak serta kewajiban dari badan hukum atau rechtpersoon itu sendiri dalam menyikapi suatu kebijakan mengenai wajib vaksin yang muncul dalam suatu kebijakan di tengah pandemi covid-19 beberapa tahun ini, dalam menyikapi hal ini penulis ingin melakukan penelitian menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif agar mengetahui seberapa luasnya kebijakan wajib vaksin ini dalam menyikapi subjek hukum yang ada, metode dengan pendekatan legis positivis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparasi (comparation apporoach). Maka dirasa perlu adanya suatu kebijakan yang dapat pemerintah berikan agar Covid-19 dapat terselesaikan dengan optimal. Landasan teori yang penulis gunakan yaitu Teori Negara Hukum, Teori Keadilan, Teori Kemanfaatan tak luput penulis menyelipkan konsep Perseroan Terbatas.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call