Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang eksistensi dan implementasi pembuatan akta postnuptial agreement pasca Putusan Makamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (selanjutnya disebut Putusan MK 69/2015) di Wilayah Kota Denpasar. Pada intinya, Putusan Putusan MK 69/2015 memberikan peluang bahwa perjanjian kawin dapat dibuat selama perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Untuk menjaga agar nilai keadilan dapat terwujuddengan baik, maka dibutuhkan telaah tentang implementasi pembuatan akta postnuptial agreement. Berdasarkan hal tersebut, maka selanjtunya dapat dirumuskan 2 permasalahan sebagai berikut: (1) bagaimanakah eksistensi pembuatan akta postnuptial agreement pasca Putusan MK 69/2015 di Wilayah Kota Denpasar?; (2) bagaimanakah implementasi pembuatan akta postnuptial agreement pasca Putusan MK 69/2015 di Wilayah Kota Denpasar? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian, diketahui bahwa pembuatan akta postnuptial agreement oleh notaris pasca Putusan MK 69/2015 di wilayah Kota Denpasar terbukti eksis dan pertama kali dibuat pada tahun 2017. Adapun implementasi pembuatan akta postnuptial agreement oleh notaris pasca Putusan MK 69/2015 di wilayah Kota Denpasar belum berjalan efektif, karena 2 alasan, yakni perbedaan pandangan tentang perhitungan penetapan waktu pemberlakuan akta postnuptial agreement di intern profesi notaris dan kurangnya pemahaman tentang urgensi perjanjian kawin di kalangan masyarakat di wilayah Kota Denpasar.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call