Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang dirasakan korban KDRT ketika pemerintah Republik Indonesia tidak mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kecamatan Simpang Rimba dan kendala-kendala yang dihadapi oleh korban KDRT dalam penerapan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Simpang Rimba serta upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan mempergunakan data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen yang nantinya data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Dampak yang dirasakan korban KDRT di Kecamatan Simpang Rimba yaitu timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga., Adapun kendala-kendala yang ditemui dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu kendala yang berasal dari korban itu sendiri, kendala yang berasal dari keluarga baik itu keluarga korban maupun pelaku serta kendala yang datang dari masyarakat. berdasarkan hal tersebut ada upaya dalam mengatasi hal tersebut yakni dengan cara melakukan sosialisasi serta bekerjasama dengan instansi- instansi terkait.
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have