Abstract

AbstrakPermasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi pasca dikeluarkannya Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian yang mengamanatkan pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi di Indonesia. Penerbitan undang-undang tersebut sejak tahun 2014 sampai sekarang, lembaga tersebut belum juga dibentuk. Sehingga permasalahan kasus gagal bayar banyak dialami oleh para pemegang polis. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum pemegang polis di negara yang sudah menerapkannya. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 yang terkait dan membandingkannya dengan peraturan mengenai Lembaga Penjaminan Polis di Negara Jepang dengan menggunakan pendekatan (comparative approach).Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjaminan Polis Asuransi di Jepang sudah sangat memadai karena adanya pengelolaan dan tindakan preventif dan represif bagi asuransi gagal bayar. Sehingga Negara Indonesia perlu untuk menerapkannya demi memberikan perlindungan hukum bagi setiap pemegang polis asuransi di Indonesia.Kata Kunci : Asuransi, Lembaga Penjaminan Polis, Klaim Asuransi

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call