Abstract

Akta authentik merupakan akta yang dibuat oleh pejabat umum atau Notaris sebagai alat bukti sempurna yang ditentukan oleh Undang-Undang. Pembuatan akta authentik ini mengakibatkan munculnya suatu pertanggungjawaban yang harus diselesaikan oleh Notaris. Di sisi lain, Notaris juga bertanggungjawab terhadap akta formil maupun materiil. Dengan dilakukannya penelitian ini, maka pertanggungjawaban Notaris terhadap akta authentik yang dibuat oleh pihak yang tidak sah dapat kita telaah lebih dalam lagi. Kemudian akibat hukum terhadap akta authentik yang dibuat dihadapan Notaris ketika memuat keterangan yang tidak benar. Metode penelitian yang digunakan ialah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil analisis pada penelitian ini menunjukkan pertanggungjawaban Notaris harus sesuai terhadap akta authentik yang berlaku secara undang-undang, tidak ada lagi pihak yang mengintervensi para Notaris tersebut. Berdasarkan hal tersebut, hendaknya Notaris berhari-hati dalam melakukan pelayanan terhadap para pihak yang membuat akta authentik meskipun dihadapan Notaris. Selain itu, kesadaran hukum sangat diperlukan bagi masyarakat mengenai akta authentik serta peningkatan kepastian hukum untuk para Notaris dengan memberikan sanksi yang tegas.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call