Abstract

Reintegrasi sosial merupakan suatu upaya yang di lakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) untuk mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat melalui pembinaan. LAPAS Kelas II A Pekanbaru telah melaksanakan beberapa program reintegrasi sosial ini diantaranya yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) dan Asimilasi. Pemberian reintegrasi sosial ini ditujukan agar tercapainya tujuan pemasyarakatan sesuai dengan yang tertuang dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program perintegrasi sosial di LAPAS Kelas II A Pekanbaru serta apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanannya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call