Abstract

Penolakan timnas Israel bertanding di Indonesia oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari Politisi hingga Organisasi Masyarakat dalam ajang Piala Dunia U-20 tahun 2023 menjadi permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan teknik analisis data kualitatif melalui kajian normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, tinjauan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 sudah tepat, karena penolakan tersebut sebagai bentuk menjalankan amanat konstitusi negara yang tercantum dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 dan selaras dengan Bab X Permenlu Nomor 3 Tahun 2019. Kedua, tinjauan Hukum Islam juga sudah tepat, karena penolakan tersebut sejalan dengan aspek operasional dan asas Hukum Internasional dalam Islam; penolakan tersebut sebagai bentuk menghindari kemudharatan yang lebih besar dan selaras dengan dua kaidah ushul fiqih; serta penolakan tersebut selaras dengan salah satu unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan dalam maqashid syari’ah. Ketiga, adapun perbandingannya adalah persamaan dari kedua tinjauan sama-sama menjadikan konstitusi negara yang mengedepankan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan sebagai landasan utama penolakan. Untuk perbedaannya, tinjauan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjadikan Bab X Permenlu sebagai dalil tambahan penolakan, sedangkan tinjauan Hukum Islam menjadikan Al-Qur’an, Hadis, Kaidah Ushul Fiqih, Mashlahah serta Maqashid Syari’ah sebagai dalil tambahannya.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.