Abstract

Pembunuhan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya dikarenakan rasa takut terhadap ayah pelaku yang tidak ingin mempunyai cucu dari suami pelaku, bersamaan dengan kondisi ibu pelaku yang sedang sakit, mengakibatkan pembunuhan tersebut terjadi. Penulis ingin mengkaji lebih mendalam bagaimana hukum pidana positif dan hukum pidana Islam tentang putusan Hakim terhadap pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya serta bagaimana persamaan dan perbedaan dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersumber dari data sekunder (library research) berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan data tersebut didapatkan kesimpulan bahwa menurut hukum pidana positif dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam bulan) dari Pasal 341 KUHP dari hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun, sedangkan hukum pidana Islam karena syarat qishash gugur karena terhalangnya nasab maka, orang tua tidak dijatuhi qishash diganti tak’zir berupa cambuk atau penjara sebagai hukuman setimpal terhadap orang tua yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.