Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah mengkaji persoalan tentang perkawinan anak dan problematika dalam tinjauan hukum Islam. Dari permasalahan tersebut dapat ditarik beberapa pokok permesalahan atau rumusan masalah, yaitu : 1) Apa faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kec. Poleang Barat, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara ?, dan 2) Bagaimana penyelesaian problematika perkawinan anak dalam tinjauan hukum Islam ? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian field research kualitatif deskriptif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan datanya dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan anak di daerah Kec. Poleang Barat masih kerap terjadi disebabkan beberapa faktor, yakni: faktor orangtua, faktor kecelakaan atau hamil di luar nikah (marride by accident), faktor pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor akses jarak ke kantor KUA. Terkait hukum perkawinan anak dalam hukum Islam, itu dibolehkan sepanjang pelaksanaannya terdapat mashlahat bagi kedua mempelai, namun jika hal itu akan melahirkan dlarar (kerugian) bagi mempelai maka pernikahan menjadi haram; dan dalam kondisi yang demikian, mempelai mempunyai hak untuk fasakh (memutuskan perkawinan). Selanjutnya mengingat pernikahan termasuk dalam kategori fikih ijtima’i, maka pengaturan ulil amri terhadap masalah ini sangat dimungkinkan, bahkan mentaatinya adalah suatu keharusan. Dengan demikian, meskipun secara fikih persoalan penetapan usia pernikahan diperselisihkan, namun jika sudah ditetapkan oleh ulil amri, maka umat Islam mempunyai kewajiban syar’i untuk mengikutinya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call