Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian Lapangan dengan pendekatan Kualitatif deskriptif dengan menggunakan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam serta analisis dokumen. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Pertama, Penerapan akad murabahah pada produk tabungan emas di pegadaian syariah hasanuddin Gowa diterapkan Ketika nasabah ingin membeli atau memiliki emas yaitu dapat dengan cara menabung. Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening nasabah oleh Pegadaian Syariah, sehingga suatu saat nanti nasabah bisa memiliki emas tersebut sesuai dengan uang yang telah ditabungnya. Selanjutnya Ketika nasabah ingin melakukan transaksi buyback, maka keuntungan pada transaksi buyback tersebut akan mengikuti harga emas pada hari itu. Praktek akad murabahah pada produk tabungan emas Pegadaian syariah Hasanuddin Gowa belum sepenuhnya sesuai dalam prespektif hukum ekonomi syariah karna Meninjau dari fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017 ada ketentuan fatwa yang belum sesuai dengan aturan yaitu, pada keuntungan dan harga beli pihak pegadaian syariah dengan pihak ketiga, karena semua itu dilakukan secara sistem jadi nasabah tidak mengetahui secara pasti, mereka hanya mengikuti yang sudah ada. Kesimpulan penelitian ini yakni akad murabahah diterapkan ketika nasabah ingin membeli emas dengan metode menabung dan akad murabahah juga terjadi ketika nasabah ingin melakukan transaksi buyback. Praktek akad murabahah dalam prekpektif hukum ekonomi syariah belum sepenunhnya sesuai dengan ketentuan fatwa yaitu dalam penegasan keuntungan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call