Abstract

Kebijakan desentralisasi telah memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Daerah. Berbagai kewenangan yang diserahkan dilaksanakan oleh perangkat daerah selaku pembantu Kepala daerah. Oleh karena itu, Perangkat daerah menjadi ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Perangkat daerah dengan tingkat kematangan tinggi menunjukkan hasil kinerja yang tinggi, begitu pun sebaliknya. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kematangan perangkat daerah penyelenggara urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Metode yang digunakan adalah metode campuran dengan strategi eksplanatoris sekuensial. Pengumpulan data dilaksanakan melalui pengisian tabel yang didasarkan atas 11 variabel yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Tabel yang telah diisi kemudian diverifikasi melalui wawancara dan studi dokumentasi untuk memperoleh bukti pendukung pelaksanaan agar hasil analisis menjadi valid. Wawancara dilaksanakan kepada Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Pelaksana Teknis. Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat kematangan perangkat daerah penyelenggara urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil masuk pada kategori “Sangat Rendah” dengan skor 18. Berdasarkan hal tersebut, hendaknya Pemerintah daerah berupaya memenuhi persyaratan pada variabel dengan tingkat kematangan yang sangat rendah yakni penjaminan mutu pelayanan, pendidikan dan pelatihan aparatur, analisis kebijakan dan pemecahan masalah tugas, sumber daya peralatan dan perlengkapan kerja yang terukur, manajemen resiko pelaksanaan tugas aparatur, dan budaya organisasi.
 
 Kata Kunci: , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kinerja Sangat Rendah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call