Abstract
Hukum Islam secara substantif berasal dari ajaran agama Islam. Sebagai ajaran agama, hukum Islam bersumber dari Allah yang digali langsung dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Hukum Islam ini kemudian dinilai sebagai suatu yang sakral dan tidak dapat diubah. Pikiran inilah yang kemudian menjadikan hukum Islam itu menjadi kaku bahkan statis dan pada akhirnya tidak siap menjawab berbagai persoalan, padahal hukum Islam dalam realitas kehidupan manusia menuntut terjadinya dinamisasi dan perkembangan secara terus menerus. Dinamisasi hukum Islam akan tercapai manakala terjadi dialektika antara teks dan realitas, dengan begitu selalu menemukan inovasi baru dalam rangka penemuan hukum, tujuannya agar meraih kemaslahatan. Artikel ini menggunakan studi analisis melalui penelitian pustaka berdasarkan data primer dan sekunder dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil penelitian menujukan bahwa masih terdapat kalangan umat Islam yang menganggap kesakralan hukum Islam klasik sebagai sebuah kebenaran absolut yang tidak dapat diubah, sikap sebagian kalangan tersebut menjadikan Islam terasa asing bagi lingkungan yang melingkupinya. Keadaan semakin diperparah ketika mereka tidak menerima sepenuhnya terhadap pembaharuan hukum Islam seperti hadirnya konsep atau nilai maqashid kontemporer
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have