Abstract
Abstrak Salah satu pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara termasuk Indonesia yakni melalui pemilu, dimana pemilu menjadi arwah proses demokratisasi. Bawaslu menjadi lembaga penting dalam pelaksanaan pemilu, untuk bagaimana kemudian proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan banyak wacana pelaksanaan pemilu dimundurkan dan jika dilaksanakan melalui sisten proporsional tertutup. Dalam hal ini secara tidak langsung harus ada amandemen konstitusi kemudian revisi undang-undang pemilu. Dan ini menjadi tantangan bagi Bawaslu selaku salah satu lembaga inti dalam proses pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024, untuk mengawasi pelaksanaan pemilu sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu atau UU No.7 Tahun 2017. Tulisan ini akan membedah bagaimana optimalisasi pengawasan pemilu serentak di Indonesia serta bagaimana kewenangan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu serentak di Indonesia. Metode dalam penulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa Baswalu pada saat ini sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana tujuan dari pembentukan bawaslu. optimalisasi pengawasan pemilu menuju pemilu serentak 2024 yaitu Bawaslu berupaya yang dalam hal ini melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Bawaslu merevisi Perbawaslu dalam menghadapi pemilu serentak, dengan inisiatif merombak dalam aspek tata kerja serta pola hubungan. Kata Kunci: Optimalisasi, Pemilu, Pengawasan, Indonesia
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.