Abstract
Abstract This paper focuses on the criminal law formulation policy related to criminal Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and transportation. The policy formulation certainly need to be tied in every stage of the making, the implementation and accomplishment in order to create a sustain system. The formulation policy or the stage of making the law is a fundamental policy in criminal law policy because formulation policy is determinant of to whether a law could be applied in society. The issues discussed in this paper are: (1) How the formulation policy of criminal law in Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and transportation? (2) How the formulation policy of criminal law in the Law of Traffic and Transportation in the future? Firstly, the formulation policy of Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Transportation will be discussed with three main discussion of criminal law which are criminal offense, criminal liability, and crime. Secondly, for the formulation policy of criminal law in the Law concerning traffic and transportation in the future the writer employs the concept of Penal Code 2012 as consideration to attain a formulation that could improve the current formulation. Such formulations are as followed:(a) qualifying offense should be retained but must be consistent with the legislators in the inclusion of criminal penalty so legal result will be clear. (b) In the arrangement of criminal penalty the criminal objective and guideline is needed. Keywords: policy formulation, criminal law, and Traffic
Highlights
Tingginya angka pelanggaran dan pada hakikatnya:[1] (a) Merupakan kejahatan lalu lintas terutama bagian dari kebijakan kecelakaan maka diperlukan untuk memperbaharui substansi hukum pembaharuan undang-undang yang dalam rangka lebih dapat menekan angka tindak pidana mengefektifkan penegakan hukum; (b) lalu lintas dan angkutan jalan
This paper focuses on the criminal law formulation policy related to criminal Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and transportation
Pidana dan PerbandinganFakultas Hukum UNDIP, Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2009 tentang Lalu Lintas dan
Summary
Isu yang coba dibaas dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini? (2) Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan datang? Kebijakan formulasi UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini penulis bahas dengan tiga pembahasan pokok hukum pidana yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pidana. Untuk kebijakan formulasi hukum pidana dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang akan datang penulis menggunakan Konsep KUHP 2012 sebagai bahan pertimbangan sehingga ditemukan formulasi yang dapat memperbaiki formulasi saat ini yaitu sebagai berikut: (a) Pengkualifikasian delik harus tetap dipertahankan namun harus ada konsistensi dari pembentuk undang-undang dalam pencantuman pidana sehingga akibat yuridis akan jelas. Untuk kebijakan formulasi hukum pidana dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang akan datang penulis menggunakan Konsep KUHP 2012 sebagai bahan pertimbangan sehingga ditemukan formulasi yang dapat memperbaiki formulasi saat ini yaitu sebagai berikut: (a) Pengkualifikasian delik harus tetap dipertahankan namun harus ada konsistensi dari pembentuk undang-undang dalam pencantuman pidana sehingga akibat yuridis akan jelas. (b) Dalam hal pengaturan pidananya diperlukan tujuan pidana dan pedoman
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have