Abstract

Penelitian ini mengkaji tata kelola pemerintahan desa-desa di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Kami ingin mengukur kemajuan tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan melihat asas-asas penyelanggaran pemerintahan desa yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, responsivitas, rule of law, dan partisipatif. Populasi penelitian adalah desa-desa di Kabupaten Manggarai sebanyak 145 desa yang berada di 11 kecamatan (minus Kecamatan Langke Rembong). Sampel desa ditentukan berdasarkan teknik multistage sampling. Tim peneliti terlebih dahulu memetakan kecamatan ke dalam klaster: area tengah, utara dan selatan. Sampel ditentukan berdasarkan klaster wilayah, yakni klaster wilayah tengah, klaster utara, dan klaster selatan. Kemudian, tim peneliti secara acak mengambil 1 kecamatan pada klaster tengah, 2 kecamatan pada klaster utara, dan 2 kecamatan pada klaster selatan. Tim mengumpulkan data menggunakan teknik indepth interview, angket dan studi dokumentasi. Informasi yang dieksplorasi berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, responsivitas, rule of law dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan desa tergolong positif. Aparat desa dan warga desa menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai aspek transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, responsivitas dan partisipatif. Meskipun demikian, tata kelola desa lebih cenderung administratif, sedangkan tata kelola dalam arti paling riil diperlukan banyak pembenahan, terutama dalam kaitan dengan tata kelola keuangan desa. Kekurangan-kekurangn ini kemudian menjadi celah untuk segera dicarikan solusinya. Solusi yang ditawarkan oleh tim peneliti adalah fokus laporan sebaiknya tidak sekadar bersifat administratif melainkan perlu ditingkatkan pelaporan internal ke masyarakat desa serta peningkatan kualitas SDM. Kata kunci: Tata kelola pemerintahan desa, ManggaraiAbstract This study aims to describe the facts of village governance in Manggarai Regency, NTT Province. We want to measure the progress of good village governance by looking at the principles, namely transparency, accountability, responsiveness, rule of law, and participation. The population were 145 villages in Manggarai Regency in 11 districts (minus Langke Rembong District). The samples were determined based on multistage sampling techniques. The research team first mapped the districts into clusters: the central, northern and southern areas. Rhe research team randomly took 1 district in the middle cluster, 2 districts at the northern, and 2 districts at the southern. The team collected data using in-depth interview technique, questionnaires and documentation studies. Information explored relates to transparency, accountability, responsiveness, rule of law and community participation in village governance.The results showed that village governance is classified as positive. Village officials and villagers organize the governance according to aspects of transparency, accountability, law enforcement, responsiveness and participation. However, village governance is more administrative, while governance in the most real sense requires a lot of improvement, especially in relation to village financial governance. These deficiencies then become a gap to immediately find a solution. The solution offered by the research team is that the focus of the report should not be merely administrative but needs to be improved by internal reporting to the village community and improving the quality of human resourcesKeywords: Village Governance, Manggarai Regency

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call