Abstract

Krisis kemanusiaan yang dihadapi oleh kelompok Rohingya di Myanmar telah menarik perhatian orang di segala penjuru dunia, dan Indonesia menjadi satu dari sekian negara yang menarik pengungsi. Penanganan masalah pengungsi harus mengikuti prinsip dan kewajiban yang terkandung dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penyebab utama pengungsian Rohingya adalah konflik etnis dan agama di Myanmar, serta tindakan diskriminatif yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap mereka. Pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh menghadapi kebimbangan antara keamanan dan kemanusiaan. Perlindungan seluruh hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan pengungsi harus termasuk ke dalam bagian dari penerimaan pengungsi. Penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk mendapatkan keakuratan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi pengungsi Rohingya, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang layak.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.