Abstract

Penangan perkara kemitraan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) dalam kasus kemitraan usaha yang melibatkan PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan hukum mengenai bagaimana hukum acara yang berlaku bagi penegakan hukum di bidang kemitraan usaha. Di satu sisi, peraturan KPPU yang berlaku tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan, yaitu Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 menyatakan putusan KPPU dalam perkara kemitraan adalah final, yang berarti terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan usaha tidak dapat diajukan upaya hukum keberatan ataupun banding. Namun, fakta menunjukkan bahwa terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang melibatkan PT STS telah diajukan upaya hukum keberatan dan telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (selanjutnya “Pengadilan Niaga”). Fakta tersebut tersebut memperlihatkan bahwa Pengadilan Niaga tidak tunduk pada Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019. Pertanyaan yang mencul adalah bagaimana ruang lingkup keberlakuan Peraturan KPPU tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan tersebut, dan apa yang mendasari Pengadilan Niaga menerima keberatan terhadap putusan KPPU dalam perkara kemitraan? Melalui metode penelitian yuridis normatif, analisis terhadap perkara kemitraan yang melibatkan PT STS memberikan indikasi adanya celah atau kekosongan hukum acara penanganan perkara kemitraan. Solusi yang akan ditawarkan akan berupa perlunya regulasi baru yang lebih komprehensif dan adil di bidang hukum acara penanganan perkara kemitraan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.