Abstract

Artikel ini memaparkan tentang peran dari pada asuransi syariah dalam membantu perkembangan UMKM. yang mana asuransi syariah memiliki dua akad yakni tijarah dan tabarru’. Sebagai upaya dalam membantu perkembangan UMKM asuransi syariah memiliki terobosan baru yakni dengan akan tabbaru’ saling tolong menolong dengan antara pelaku UMKM dan pihak asuransi. Dan keuntungan yang akan dibagi hasil karena dilakukannya dari pihak asuransi yakni investasi dengan investasi yang menggunakan prinsip syari’ah. Dalam asuransi syariah terdapat akan tijarah yang mana juga memberikan keuntungan pada UMKM, serta dalam asuransi syariah sudah adanya jaminan halal oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI melalu fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode Systematic Literature Review (SLR) oleh Bettany-Saltiknov (2012) dengan cara meringkas temuan dari penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian. Sehingga topik yang dirasa relevan dengan penelitian ini yang akan dibahas, dikritik dan disimpulkan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call