Abstract

Berkembangnya ilmu kewarisan Islam menjadikan timbulnya perbedaan dalam konsep hijab pada kewarisan madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam menjelaskan jika seorang ahli waris meninggal terlebih dulu dari pewaris maka kedudukan ahli waris tergantikan oleh keturunannya. Hal ini tentu saja jelas berselisih paham dengan apa yang madzhab Syiah terapkan yang memaparkan bahwa cucu dapat menggantikan ahli waris jika anak sederajat tidak ada. Mengenai halangan kewarisan yang disebutkan meliputi perbedaan agama, murtad, warisan ahli milal, ghulat, orang yang ingkar dalam agama dan pembunuhan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 diuraikan tiga jenis penghalang diantaranya pembunuhan, penganiayaan dan fitnah terhadap pewaris. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan dan menguraikan konsep hijab waris baik yang terdapat pada Fiqh waris madzhab Syiah maupun Kompilasi Hukum Islam. Jenis artikel yang digunakan adalah normatif kepustakaan dengan pendekatan perbandingan. Sumber data primer yang digunakan dari Fiqh waris madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil artikel menguraikan bahwa perbedaan konsep hijab dari kedua sumber hukum tersebut mengenai ketentuan sistem pergantian hak waris dan pembagian dari jalur orang tua serta bagian waris laki-laki dan perempuan. Adapun persamaan pada keduanya adalah penjelasan anak laki-laki dan perempuan dapat menghijab saudara.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call