Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tentang peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggunakan studi kasus pemalsuan paspor RI oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China di yang terjadi di Jawa Tengah. Pembahasan ini penting dan menarik untuk dibahas, yang dimana dengan tujuan untuk mengetahui peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam pengawasan orang asing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, serta pengumpulan Data yang didapatkan dan diolah menggunakan studi pustaka/literature review dengan bantuan aplikasi Publish or Perish untuk memilih jurnal maupun artikel terkait dengan penelitian maupun data penunjang melalui website resmi dan juga berita. Adapun hasil yang ditemukan bahwa dalam pengawasan orang asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggunakan konsep optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing untuk menangani masalah imigrasi yang terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan dengan kasus pemalsuan paspor yang dilakukan WNA China ditangani oleh Kanwil Kemenkumham Jateng yang bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Disampaikan oleh pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bahwa kasus tersebut melanggar hukum keimigrasian berdasarkan dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call