Abstract

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian finansial dan memberikan standar tarif yang jelas bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Sumatera Barat dalam menetapkan tarif untuk produk yang mereka hasilkan. Untuk menciptakan standarisasi, pemerintah perlu menetapkan aturan mengenai tarif dari produk yang diberikan oleh SMK. Agar penetapan tarif sesuai dengan kaidah perhitungan yang berlaku, maka pelibatan akademisi diperlukan. Untuk menciptakan standarisasi, pemerintah perlu menetapkan aturan mengenai tarif dari produk yang diberikan oleh SMK. Agar penetapan tarif sesuai dengan kaidah perhitungan yang berlaku, maka pelibatan akademisi diperlukan. Metode kegiatan ini berupa workshop pendampingan kepada 43 perwakilan SMKN di Sumatera Barat. Kegiatan ini diadakan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Barat di Hotel ZHM Padang. Dalam kegiatan ini, Dosen Akuntansi Universitas Andalas dipercaya sebagai narasumber, yang mendampingi dan menyusun formula perhitungan tarif yang akan digunakan oleh SMKN di Sumatera Barat. Kegiatan dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 7-8 November 2023. Selama kegiatan, tim dari Universitas Andalas memandu para peserta kegiatan untuk menghitung tarif beberapa produk yang telah mereka hasilkan. Sebelum workshop dilaksanakan, tim telah mengadakan rapat secara daring bersama peserta guna menentukan data-data yang perlu dipersiapkan dalam perhitungan tarif. Hasil Luaran dari kegiatan ini adalah lampiran formula dan contoh perhitungan tarif produk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMKN yang dilampirkan pada Peraturan Gubernur Sumatera Barat.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.