Abstract
ABSTRAK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang strategi pengembangan Objek Wisata Alam Teluk Jering Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Secara empiris objek wisata alam ini belum mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten Kampar. Secara teori penelitian ini menggunakan teori strategi pengembangan menurut Cooper dalam Sunaryo (2013: 159) yang terdiri dari atraksi, aksesibilitas, fasilitas, layanan tambahan dan kewenangan lembaga. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi lapangan, wawancara dengan informan yaitu pemerintah Kabupaten Kampar, pengelola objek wisata, Kepala Desa, Anggota BPD, tokoh masyarakat dan pengunjung. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya strategi pengembangan yang dilakukan pemerintah kabupaten Kampar pada objek wisata alam Teluk Jering dan hambatan penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat lokal tidak ingin objek wisata ini dikelola oleh pemerintah karena ini akan mengurangi pendapatan bagi masyarakat lokal tersebut dan belum adanya kebijakan pemerintah yang digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan pengembangan objek wisata. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Kabupaten Kampar belum melakukan strategi pengembangan objek wisata alam Teluk Jering. Adapun saran penelitian ini yaitu pemerintah harus menyediakan akses tempat tinggal dan fasilitas pendukung, membina komunitas lokal, mengatur kawasan wisata dan membuat peraturan tentang pengelolaan objek wisata ini agar didukung dengan kegiatan budaya local.
 Kata Kunci : Strategi Pemerintah; objek wisata alam; dan pengembangan
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.