Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah ditemukannya konsep serta strategi pemberdayaan masyarakat inklusi terkait anak penyandang disabilitas serta ditemukannya sejauh mana bentuk penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan pemerintahan dan bahan hukum primer. Berpedoman dari peraturan tersebut maka Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat mempunyai peran yang penting yaitu memberikan pelayanan di bidang sosial dan menjadi solusi bagi permasalahan pada masyarakat. Permasalahan yang ada di masyarakat cukup beragam khususnya masalah tentang anak yang mana permasalahan ini menjadi perhatian yang penting bagi pemerintah karena kasus yang terjadi pada anak mengalami peningkatan yang signifikan. Masalah pada anak ini beragam salah satunya yakni permasalahan pada anak yang menyandang disabilitas. Secara yuridis normatif Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kendala penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas dapat dilihat berdasarkan faktor sarana dan fasilitas pendukung, serta budaya hukum masyarakat. Sosialisasi dan edukasi sebaiknya lebih dioptimalkan kembali oleh Dinas Sosial dan para stakeholder lainnya karena masih minimnya pengetahuan, kondisi, dan partisipasi masyarakat tentang disabilitas, serta penegakan hukum tidak hanya melibatkan institusi akan tetapi juga masyarakat.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.