Abstract

Di Indonesia bidang kepariwisataan menjadi salah satu bidang penunjang guna mendorong kesejahteraan ekonomi Masyarakat. Pengembangan kepariwisataan tidak hanya berlaku untuk lingkup nasional saja, melainkan berlaku pula untuk lingkup terkecil pemerintahan yakni pada lingkup Desa. Pengembangan wisata di desa dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang diwujudkan dalam bentuk desa wisata. Akan tetapi, terkadang ditemui kendala ketika desa wisata tersebut sedang dikelola BUMDES. Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini yaitu guna menjelaskan betapa pentingnya penyusunan program perencanaan yang baik sebagaimana tertuang dalam aturan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 berdasarkan Permendes 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif, yang berfokus pada studi literatur dan perundang undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya terdapat faktor penghambat yang menyebabkan desa wisata yang dikelola oleh BUMDES tidak berjalan dengan lancar.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.