Abstract

Pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib dihormati oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan yang adil harus diberikan pada seluruh lapisan masyarakat. Namun, pemahaman tentang konsep "adil" dalam konteks pemerataan domisili siswa masih menjadi perdebatan. Maka artikel ini membahas Analisis Yuridis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi Region di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode deskriptif analisis. Data dikumpulkan dari sumber data primer dan sekunder dan tersier. Lalu dilakukan analisis data secara kualitatif. Hasil analisis data menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 memiliki ketidakadilan. Peraturan ini mementingkan jarak tempat tinggal paling dekat dalam wilayah zonasi untuk calon siswa tingkat SMP dan SMA. Namun, jika calon peserta tinggal dalam jarak yang sama, seleksi dilakukan berdasarkan usia, yang dianggap kurang relevan dibandingkan dengan prestasi akademik siswa. Sebaiknya, prestasi siswa seharusnya menjadi kriteria utama setelah jarak tempat tinggal. Artikel ini akan membahas perlunya peninjauan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019. Faktor-faktor seperti prestasi siswa seharusnya mendapat penekanan lebih daripada usia siswa dalam sistem ini. Diperlukan upaya lebih lanjut dalam menjaga kualitas pendidikan dan sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call