Abstract

The basic principle mentioned about the right over land by state is very basic according Article 33 Paragraph (3) of the 1945 Constitution which states "" earth and air and natural resources contained within it controlled by the state and used for the stock of people's prosperity." This research is intended to seek and understand whether the meaning of rights by the state can be interpreted also as the right of the state (eigenaar) to the land in Indonesia. This research uses research methods with the approach of legislation and conceptual road. Based materials from books law and research journals are the main legal ingredients. The results show that state copyright is interpreted as a state authority, judicial, air and space rules and regulations.

Highlights

  • PENDAHULUAN Pembangunan nasional merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana

  • The results show that state copyright is interpreted as a state authority, judicial, air and space rules and regulations

  • Kurniawan dan Mustafa Lutfi, 2012, Perihal Negara, Hukum & Kebijakan Publik, Setara Press, Malang

Read more

Summary

HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH DI INDONESIA

Abstrak Prinsip dasar yang menyebutkan perihal hak menguasai oleh negara secara sangat mendasar dapat kita lihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yng terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami. Abstrak Prinsip dasar yang menyebutkan perihal hak menguasai oleh negara secara sangat mendasar dapat kita lihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yng terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami. Apakah makna hak menguasai oleh negara dapat diartikan juga sebagai hak memiliki negara (eigenaar) terhadap tanah di Indonesia. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan kepustakaan yang bersumber dari buku-buku hukum dan jurnal penelitian menjadi bahan hukum utama (bahan sekunder) dalam menganalisis issu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak menguasai negara dimaknai sebagai kewenangan negara unuk mengatur, menentukan dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa serta mengatur hubunganhubungan hukum yang terjadi

Khusus mengenai Hypotheck juga dinyatakan tidak berlaku lagi sejak di
ANALISIS DAN PEMBAHASAN FUNGSI SOSIAL TANAH DALAM PEMBANGUNAN
Konsep dan pengertian keadilan bukan merupakan konsep dan pengertian
Hak Menguasai Negara Atas Public benda yang disediakan oleh pemerintah
Di lain pihak Barckhausen
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call