Abstract

Nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2021 meningkat ke zona hijau. Hal ini cukup membanggakan, karena pada penilaian tahun 2019 yang nilai kepatuhannya masih berada pada zona kuning. Adapun penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan standar pelayanan publik di DPMPTSP yang merupakan salah satu pelayan publik di Kabupaten Bengkalis dan apa saja faktor pendukungnya. Teori yang digunakan adalah teori standar pelayanan publik menurut Ridwan & Sudrajat (2009), yaitu prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, produk pelayanan, sarana dan prasarana serta kompetensi petugas layanan. Pengumpulan data dilakukan melalui melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan standar pelayanan publik sudah diterapkan dengan baik meskipun masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Kemudian dapat diketahui faktor-faktor pendukungnya, yaitu faktor organisasi dan faktor pengawasan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.