Abstract

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, disebutkan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang harus dilakukan secara professional dan mandiri. Berdasarkan Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 4/2015 adalah meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Penelitian ini untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Iyas Yusuf dalam Meysi Arniza (2022) yang menggunakan tiga indikator yaitu pemerintah sebagai regulator, pemerintah sebagai dinamisator dan pemerintah sebagai fasilitator. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat pemerintah Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya memiliki peran yang baik dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga BUMDes Desa Marsawa mendapat apresiasi terbaik dari Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi dalam pengelolaanya.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.